Anna
| 2 Jul 2015
Anda salah paham. Secara simpel, maksud peraturan itu adalah: pajak diterapkan atas bunga deposito dari deposito yang besarnya lebih dari 7,500,000. Yang dikenai pajak adalah bunga deposito-nya, bukan deposito pokoknya.
Dengan kata lain:
- Misal A memiliki deposito sebesar 10,000,000, maka ia kena pajak atas bunga deposito karena pokok deposito melebihi 7,500,000. Sedangkan besar pajak yang harus ia bayar adalah 20% dari bunga yang didapat per bulan. Misal bunga yang seharusnya ia dapat adalah 50,000 rupiah per bulan, maka 50,000 itu harus dipotong 20%.
- Sedangkan misal B memiliki deposito sebesar 5,000,000 rupiah, maka itu tidak kena pajak deposito karena pokok deposito kurang dari 7,500,000. Seandainya bunga yang seharusnya ia dapat adalah 25,000 rupiah per bulan, maka ia akan mendapatkannya secara utuh tanpa dipotong pajak.