Lembaga yang berperan memantau operasional usaha dan menjaga ketaatan hukum broker forex di bawah naungan regulasinya. Karena perannya, regulator dianggap menyediakan jaminan perlindungan bagi trader.
Regulator seringkali adalah lembaga pemerintah bersifat otonom atau bisa juga berupa asosiasi swadaya. Regulator forex yang memiliki dasar hukum sebagai bentukan pemerintah contohnya Bappebti (Indonesia), ASIC (Australia), dan FCA (Inggris). Regulator seperti ini memiliki legitimasi lebih kuat daripada asosiasi swadaya.
Sejumlah dana yang harus diberikan kepada broker sebagai modal trading dan menikmati layanan yang diberikan (oleh broker tersebut).
Adalah Foreign Exchange atau pertukaran mata uang asing (valas). Sementara trading forex merujuk pada aktivitas perdagangan valas secara online untuk mendapatkan keuntungan.
Kalender yang memuat jadwal rilis berbagai data ekonomi maupun peristiwa penting terkait kebijakan moneter dan fiskal dari negara-negara yang mata uangnya diperdagangkan dalam pasar forex.
Adalah perusahaan, institusi, agen, ataupun individu yang bertugas mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Broker forex secara khusus artinya perusahaan yang menghubungkan trader dengan pasar interbank untuk bertrading forex.
Halo pembaca Inbizia,
Sebagai trader forex, pasti kamu pernah menjumpai statemen orang yang menganggap bahwa forex=judi. Apakah kamu setuju atau tidak dengan pernyataan tersebut? Yuk tulis jawabanmu di bawah yaa...
Forex (valas) merupakan salahsatu instrumen investasi atau trading (dagang) yang memiliki resiko bagi para trader (pembeli/penjual) yang berkecimpung didalamnya.
Trading Forex (dagang mata uang asing) termasuk dalam aktivitas perdagangan dipasar keuangan yang sah dan diakui secara internasional karena prospek keuntungan dan kerugiannya dapat dianalisis.
Trading Forex dan sejenisnya dapat mengarah pada perjudian jika dilakukan secara SPEKULATIF tanpa menggunakan analisa dan manajemen resiko dengan benar.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-Sharf, MUI menetapkan Transaksi valuta asing (forex) diperbolehkan karena asal usul pendapatannya sangat jelas, dimana uang dalam jumlah besar yang dihasilkan oleh trader bukan hasil taruhan skala internasional melainkan diatur secara global.
Setuju banget sih ini....pada dasarnya Forex memang jauh berbeda dengan judi. Di trading forex sangat mengandalkan strategi trading bukan faktor "Luck" kayak di judi.
Menurut hemat saya, karena memerlukan info dan pengetahuan untuk bikin strategi, jadi bukan judi sih. kalau judi kan ya udah sih untung-untungan aja. tapi kalau forex kan kita harus pintar membaca perkembangan pasar terus kita juga pilah-pilah dalam menentukan keputusan. jadi, sama aja sih dengan aktivitas jual-beli. kalau kita pinter dan keputusan kita tepat, ya udah kita cuan. kalau nggak, ya nggak untung. beda sama judi yang benar-benar nggak ketebak kapan kita menang atau kapan kita kalah.
Sorry nih kalau pendapat saya berbeda. Saya tidak bermaksud bilang bahwa forex itu judi dan juga tidak setuju kalau judi itu semata-mata untung untungan semata.
Menurut saya, apakah forex itu judi kembali lagi ke pihak tradernya. Kalau pengetahuan minim, manajemen resiko rendah, dan open close position berdasarkan spekulasi saya menyebutnya sebagai judi.
Dan menurut saya selama ada perhitungan yang tepat dan tau keuntungan dan resiko yang didapat maka kita bisa menyebut forex itu bukan judi.
Untuk pendapat saya sendiri bisa iya bisa tidak tergantung dari trader itu sendiri.
Menurut saya sendiri transaksi forex adalah perdagangan mata uang jadi memiliki nilai sendiri dan yang paling membedakan antara Forex dan Judi itu sendiri adalah waktu HOLD asset yang kita beli. Sebagai contoh, di forex, selama kita memiliki modal yang bisa menahan floating loss, maka kita bisa take profit kapanpun. Sedangkan dalam judi, waktu yang disediakan untuk hold itu terbatas seperti judi roulette.
Jadi jelas berbeda dan saya tidak setuju forex itu judi.
Jika jawaban halal atau haram trading forex menurut admin adalah mubah lalu bagaimana inti jawaban dari DR ZAKIR NAIK yang menjelaskan tentang saham dll,saya mohon bantun Admin untuk lebih memperjelasnya dikarenakan saya belum paham dg penjelasan DR ZAKIR NAIK apakah HALAL OR HARAM ??..
Hai Mei Setyo Kurniawan,
Admin coba rangkumkan ya penjelasan dari Dr. Zakir Naik di video yang disertakan tadi.
Pertama, secara keseluruhan Dr. Zakir Naik hanya membahas trading dengan saham, futures, dan options.
Kedua, dalam trading saham, menurut Beliau, diperbolehkan dengan syarat, yaitu. Perusahaan yang kita investasikan tidak bertentangan dengan islam (seperti narkoba, miras,bandar judi, dll). Kedua, kita trading tidak berdasarkan spekulasi.
Poin ketiga, tentang Futures. Menurut beliau, Futures sedikit berbeda dengan pasar saham (stock). Di Futures, kita membeli dan menjual barang yang belum ada wujudnya. Dan itu tidak diperbolehkan dan dijauhi.
Poin tambahan, sebaiknya menjauhi hal-hal yang mendekati riba atau bunga. Kalau dalam bahasa Forexnya, biasanya kita mengenalnya dengan nama Swap.
Mengenai pendapat Admin sendiri soal mubah, Admin sependapat dengan Dr. Zakir Naik. Mubah dalam artiannya adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak mendapat pahala maupun dosa. Admin berpendapat seperti ini karena secara khusus hukum trading forex, tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadist. Hanya saja, ada hal-hal yang berhubungan dengan judi, riba, dll yang dijelaskan dan jelas dilarang dalam islam. Jadi selama kita, menghindari hal-hal tersebut, admin rasa sih sah-sah aja trading forex.
Sedikit tambahan lagi, Menurut MUI sih trading forex boleh-boleh aja, asal tidak dibiarkan selama lebih dari 2 hari.
Terima kasih
Trading forex itu sebenarnya haram atau halal? Mohon penjelasannya
Untuk Muhammad Ilham,
Hingga saat ini, masih banyak orang ataupun kalangan yang berbeda pendapat ataupun pandangan mengenai halal atau haramnya hukum trading forex ini. Saya sendiri tidak bisa memutuskan hukum yang sebenarnya dari forex ini bagaimana, akan tetapi jika melihat dari sisi hukum perdagangan, trading forex ini bisa dikatakan mubah atau boleh. Trading forex dapat dikatakan mubah atau boleh jika bertransaksi secara tunai (spot), bukan secara forward futures. Selain itu, trading forex diperbolehkan asal tidak ada unsur bunga/riba (swap) didalamnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak di sini.
Semoga bisa membantu.
@Umat Muslim yg baca
saya udah baca fatwa MUI disitu dijelaskan Trading forex yg dilakukan kurang dari 2 x 24 jam itu halal, jadi lebih baik pakai teknik scalping, jam-jaman aja tradingnya jangan sampai ditahan posisi berhari-hari. di broker juga udah disediain akun khusus muslim, trading forex ini aman buat umat muslim jika sesuai aturan, jaman sekarang ini susah cari kerja, selama kita kerja gak rugikan orang lakukan aja, apalagi MUI udah beri fatwa boleh jika kurang dari 2 x 24 jam.
Online adalah kemajuan jaman, dulu orang transaksi fisik sekarang semua pakai uang digital, dulu orang nonton pertunjukan wayang langsung sekarang orang nonton di tv. kalau dulu orang bayar listrik di kantor pln, sekarang orang bayar listrik di supermarket. jaman udah online, ijab kabul aja sah jika melalui video langsung. begitu juga dengan trading forex, mata uangnya ada misalnya euro dan dollar amerika memang ada, transaksinya juga ada dilakukan di amerika dan negara-negara eropa, transaksinya juga dilakukan spot saat itu juga, pakai sistem komisi buat broker bukan bunga, trading forex juga dianalisa dengan banyak teknik bukan tebak-tebakan kayak judi.
Menurut saya, fatwa MUI tentang trading forex boleh jika kurang dari 2 x 24 jam adalah keputusan yg tepat, dimasa ini rakyat banyak yg susah, pekerjaan sulit didapat, negara pun lebih bahagia naikkan BPJS, listrik, dan kebijakan-kebijakan yg memberatkan rakyat, apalagi KUHP yg baru Ayam masuk ke pekarangan tanah orang aja didenda 10 juta, memangnya ayam punya otak bisa tau itu pekarangan rumah siapa. kalau ayam itu tau batas tanah, ayam itu pasti udah jadi ketua RT. Bagi yg mau serius di trading forex ini, analisa yg benar pasti profit.
Penjelasan mengenai trading forex halal atau haram sudah jelas dalam ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia, sehubungan dengan perdagangan valuta asing. Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valuta asing yang digolongkan mubah (boleh) oleh MUI adalah transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Tim inbizia, Pak Erik dan Pak Prabowo sudah jelas menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan ketentuan MUI sebagai rujukan.
Bagi teman-teman yang mencari rujukan mengenai hukum trading forex, hendaknya memilih ulama yang memiliki latar belakang ekonomi atau paham mengenai ekonomi sehingga dia mengetahui dengan jelas bagaimana mekanisme trading forex secara detail sebelum memberikan fatwa. Setiap bidang mempunyai keahlian/spesifikasi masing-masing maka bertanyalah kepada ahli sesuai bidangnya jika tidak mengetahui.
Terima Kasih
Lalu klo tentang spekulasi itu gmna?? Trading forex tingkat spekulasinya pasti sangat tinggi
Mantap bang prabowo. Saya suka pendapat anda...
bagaimana dengan trading kripto, apakah halal atau haram? atau mubah? mohon penjelasan. trims
Perlu dicamkan bahwa trading forex itu belum eksis pada era Nabi SAW. Jadi, hukum trading forex saat ini merupakan hasil ijtihad yang bisa berbeda-beda bagi setiap ulama dan individual.
Pandangan mayoritas orang: trading forex itu mubah jika dilaksanakan pada pasar spot, tetapi haram jika dilaksanakan pada pasar forward/swap/option. Ulasannya dapat dibaca di sini.
Ada juga sebagian ulama yang menganggap trading forex sebagai kegiatan spekulatif, sehingga tidak bisa dihukum sama dengan pertukaran valas biasa. Para ulama ini menganggap trading forex adalah haram, sedangkan pertukaran valas biasa adalah mubah.
Jadi, apakah sebenarnya trading forex itu haram atau halal? Seperti halnya hal-hal syubhat lain yang tidak eksis pada era Nabi SAW: Kembali lagi kepada diri Anda sendiri. Apabila tidak yakin, jangan dilaksanakan. Apabila menilai tidak masalah, silakan dilaksanakan.
Pernyataan MUI dalam fatwa Komisi B Masalah Fikih Kontemporer Tim Materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 menyebutkan:
Apakah ada solusi bagi orang Islam yang ingin melakukan trading forex? Lalu jika dibandingkan dengan saham atau kripto, sebaiknya trading mana yang paling aman?
@Ahmad Rifai: Trading forex bisa menjadi spekulasi rendah dan bisa juga menjadi spekulasi tinggi.
Kenapa?
Karena tingkat tinggi rendahnya spekulasi ditentukan dari besaran risiko yang ditanggung.
Saya berikan contoh.
Trader A dan B sama-sama punya modal trading 100 juta rupiah.
Apakah trader A dan B sama-sama spekulasi tinggi?
Tentu tidak, trader A adalah trader yang mengatur risiko dengan ketat sedangkan trader B bukanlah seorang trader tapi lebih cocok disebut penjudi di market.
Nah sekarang, kembali ke Anda sebagai trader mau seperti apa. Kalau Anda tidak tahu mengatur risiko, entry asal aja, tidak ada batasan kapan harus keluar, maka Anda sama seperti trader B, penjudi.
Tapi, kalau Anda pandai mengatur risiko, entry sesuai trading plan dan punya perencanaan matang yang didukung data statistik hasil trading, maka Anda tidak pantas disebut sebagai penjudi, tapi seorang trader.
Kalau tetap ingin trading forex, ya anggap saja trading forex itu mubah. Beres. Banyak juga orang muslim Timur Tengah yang suka trading forex kok.
Kalau tanya mana yang lebih aman, ya jelas saham lah. Forex dan kripto itu pergerakan harganya sangat volatil, jadi bisa naik-turun sangat drastis. Kalau untung bakal besar banget, tapi kalau rugi juga bakal besar banget. Dibandingkan forex dan kripto, pergerakan harga saham itu lebih kalem.
pak, di broker saya saat ini baru tersedia fitur depo dan wd dengan kripto karena belum ada bank lokal. apakah ini termasuk haram jg? thanks. saya jadi was-was
Untuk Hari Purnomo:
Kalau kamu ingin mengikuti ketentuan MUI sebagai standar aturan syariah, maka depo dan WD dengan kripto itu termasuk haram juga. Depo dan WD itu kan tergolong penggunaan kripto sebagai mata uang.
Tapi kamu harus tahu juga, bahwa ada perbedaan pendapat terkait halal/haramnya kripto dari perspektif para ulama internasional. Shaykh Shawki Allam (Grand Mufti Mesir), pemerintah Turki, dan Shaykh Haitam (Inggris) menilai kripto itu haram. Sedangkan Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya (Afrika Selatan) menyatakan penggunaan uang kripto itu mubah. Tidak ada kesepakatan bulat yang berskala global terkait apakah uang kripto itu halal atau haram.
Mengingat broker yang sedia fitur depo/WD kripto saat ini cuma broker mancanegara, dan kamu tentunya berurusan dengan broker manca, maka ya, terserah kamu sendiri apakah kamu akan mengikuti fatwa MUI yang mengharamkan kripto atau mengikuti fatwa ulama lain yang membolehkannya.
ijin beertanya, apakah menggunakan akun free swap yang biasa disediakan oleh broker ini bisa menggugurkan ketentuan yang hanya boleh Hold 2x24 jam ya pak? Saya biasa hold posisi hingga hampir seminggu soalnya
Boleh selama jenis transaksi yang Anda gunakan adalah spot.
"transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional."
Ketentuan waktu 2 hari dalam transaksi spot adalah penyelesaian transaksi (settle).
Dalam trading online, penyelesaian transaksi dalam hitungan detik (saat itu juga). Sebagai contoh, Anda beli EUR/USD pada jam 7 pagi dengan harga 1.2000 kemudian Anda menjual jam 4 sore di harga 1.2050.
Saat Anda memencet tombol close posisi EUR/USD, posisi EUR/USD Anda langsung selesai (settle) dalam waktu sepersekian detik.
Apakah bunga (Swap) di forex yang menjadi penyebab banyak orang mengharamkan trading forex?
Ada banyak faktor yang membuat orang mengharamkan trading. Ada faktor yang benar, ada pula faktor yang sebenarnya cuma mitos.
Swap itu salah satu faktor yang "benar" mengakibatkan trading forex jadi haram, sehingga trading forex bisa jadi boleh jika unsur swap-nya dihilangkan.
Ada pula faktor kontrak derivatif seperti "futures", "forward", dll, yaitu jenis-jenis transaksi pertukaran mata uang berdasarkan harga dan deal di masa depan. Untuk menghindari riba, trading forex harus selesai berdasar harga dan deal saat ini (transaksi "SPOT").
Di luar itu, ada pula beberapa faktor lain yang sebenarnya berkaitan dengan mitos trading (yang tidak benar), contohnya:
Anggapan-anggapan itu sebenarnya kontroversial, karena banyak pula yang mengonfirmasi bahwa forex tidak sama dengan judi. Bahkan otoritas keuangan Dubai (Dubai Financial Services Authority) pun diketahui telah memberikan izin pada banyak sekali perusahaan broker forex, yang memungkinkan mereka bebas beroperasi di Timur Tengah.
Sudah banyak ya pertanyaan soal halal haramnya forex, sekarang saya maw nanya nich pak...
Apakah keuntungan yang didapat dari forex perlu dibayar zakatnya? Lalu hitungannya masuk ke pendapatan atau hadiah ya? Siapa tau para senior disini lebih memahaminya. trims.
Keuntungan dari trading forex termasuk penghasilan, sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah "apakah trader perlu membayar zakat penghasilan?"
Pertama, MUI menentukan zakat penghasilan memiliki haul 1 tahun dan nishab yang setara dengan harga 85 gram emas. Artinya, jika penghasilan kamu dalam setahun belum mencapai setara 85 gram emas (profit bersih), maka kamu tidak harus membayar zakat.
Kedua, harta yang dizakatkan hendaknya berstatus halal dan sepenuhnya dimiliki sendiri. Nah, di sini bisa jadi ada perbedaan pendapat, karena umat Islam sendiri belum ada kesepakatan bulat tentang apakah trading forex itu halal, haram, syubhat, mubah, makruh, atau lainnya.
Apabila Anda meyakini bahwa trading forex itu boleh dan hasilnya halal, maka Anda perlu memperhitungkan pembayaran zakat. Tunggu sampai akumulasi profit setahun lebih dari 85 gram, lalu dari kelebihan harta itu dihitung 2,5% untuk pembayaran zakat.
Bunga di forex bukanlah penyebab utama mengapa trading forex dianggap haram. Ada berbagai faktor lain yang mungkin mempengaruhi pendapat seseorang tentang halal atau haramnya trading forex. Antara lain:
1. Peraturan yang berlaku di negara tertentu, terutama jika menyangkut agama mayoritas. Jika pemuka agamanya sudah mengeluarkan fatwa, maka pengikutnya "wajib" mentaati.
2. Pendapat pribadi tentang etika bisnis: beberapa orang menganggap bahwa forex masuk ke dalam spekulasi, dan spekulasi bisa menjadi judi jika loss dan rewardnya tidak jelas.
Halo kak,
Saya mau bertanya apakah memasng SL dan TP di trading forex itu boleh? Soalnya kan kata MUI asal tidak lebih dari 2 hari nah ...apakah SL dan TP itu termasuk dalam kategori harga masa depan,kalo iya berarti ketika kita open sell atau buy kita harus memantaunya misal udah profit kita harus close secara manual (TRADING SPOT) mohon pencerahanya kaka.
Makasih sebelumnya
@Jayadi:
Maaf, Anda salah memahami apa yang dimaksud oleh MUI.
Mari kita pelajari dulu dari basic-nya.
Kontrak perdagangan komoditas terdapat beberapa jenis, antara lain SPOT dan FORWARD. Apa sih pengertiannya?
Transaksi SPOT artinya barang diperdagangkan dengan pertukaran uang dengan harga saat ini untuk pengiriman saat ini. Sedangkan FORWARD adalah barang yang diperdagangkan dengan harga saat ini untuk pengiriman di masa yang akan datang.
Nah, MUI memperbolehkan transaksi SPOT dan melarang transaksi FORWARD. Yang DILARANG itu adalah memperdagangkan dengan harga saat ini untuk PENGIRIMAN DI MASA YANG AKAN DATANG.
Perhatikan: FORWARD itu bukan berarti "harga masa depan".
Jadi, nggak ada masalah dengan memasang SL dan TP. Toh kan kita pasang rambu-rambu doang sekarang ini. Harganya belum tentu sampai ke sana. Dan apabila SL & TP itu ter-trigger, order akan langsung dieksekusi pada saat itu juga (harga dan pengiriman pada saat yang sama).
Hendra Setya:
Sepengetahuan dan sepemahaman saya batas waktu 2x24 jam itu bukan perihal batasan maksimal Hold posisi, tapi pada penyelesaian transaksi yang dilakukan (buka atau tutup posisi). Saat ini dalam trading kita, waktu dalam penyelesaian transaksi sudah masuk kategori sangat cepat (kurang dari satu detik). Masalah Hold sendiri, jika akun sudah bisa diintegerasikan dengan fitur Free Swap maka seharusnya sudah tidak jadi masalah mau berapa lama pun bapak Hold posisi. Yang benar-benar tidak diperbolehkan setahu saya adalah jenis Swap Trading atau yang hanya membuka dan menutup posisi untuk mendapatkan keuntungan dari nilai Swapnya, bukan dari pergerakan mata uang itu sendiri.
Kenapa pergerakan grafik Forex cenderung lambat. Bagaimana cara agar pergerakan grafik tersebut bisa dipercepat?
Untuk MasKurniawan,
Pergerakan grafik harga forex yang lambat biasanya disebabkan volatilitas pasar yang sedang rendah. Volatilitas pasar yang rendah disebabkan karena sedikitnya para pelaku pasar yang sedang bertransaksi di dalam pasar forex. Maka jika disimpulkan, pelaku pasar-lah (investor, trader retail, institusi bank, dll) yang membuat harga bergerak.
Tidak selamanya pergerakan harga menjadi lambat, dan tidak selamanya pula harga bergerak dengan sangat cepat. Pasar forex adalah pasar yang selalu dinamis. Kadang bergerak dengan sangat cepat (volatilitas tinggi), kadang bergerak tenang, dan tak jarang pula bergerak sangat lambat (volatilitas rendah). Semua itu tergantung dari para pelaku pasar. Semakin banyak pelaku pasar yang bertransaksi di dalam pasar forex, maka harga akan bergerak dengan cepat. Namun, jika pelaku pasar yang bertransaksi dalam pasar forex jumlahnya hanya sedikit, maka pergerakan harga menjadi lambat.
Semoga bisa membantu.
Pada saat apa volatilitas harga naik sehingga harga menjadi cepat?
@Indra: Volatilitas harga naik pada 2 waktu.
1. Rilis berita berdampak tinggi seperti non farm payrolls (NFP), keputusan suku bunga (interest rate decision), dst.
2. Sesi market ramai seperti pada sesi London dan New York. Pada dua sesi ini pergerakan harga menjadi lebih tinggi karena banyaknya volume transaksi yang masuk pada sesi tersebut.