Di balik potensi keuntungan yang menggiurkan, ada sisi gelap pasar modal yang patut diwaspadai, yaitu kejahatan manipulasi pasar. Sudahkah Anda mengetahui bentuk-bentuknya?
Dulu, banyak yang berpendapat bahwa trading hanya untuk pengusaha kaya dengan modal tinggi. Padahal, Anda hanya perlu Rp100,000 saja untuk membuka akun dan menjadi bagian dari trader di pasar modal. Artinya, seorang trader dapat melakukan transaksi jual beli dengan modal relatif rendah. Ditambah lagi, sudah banyak broker yang menyediakan trading saham secara online. Tak heran jika saat ini masyarakat keranjingan mencoba peruntungan di lantai Bursa Efek karena iming-iming profit tinggi yang ditawarkan.
Meskipun begitu, di balik seluruh kemudahan di atas, tak sedikit juga sisi gelap yang mengintai. Salah satunya adalah kejahatan manipulasi pasar modal yang bisa merugikan trader maupun broker.
Ketelitian dan kehati-hatian seorang trader atau broker harus ditingkatkan lagi pada aspek memerangi kejahatan di pasar modal. Hal ini disebabkan bentuk kriminalitasnya berbeda dengan pencurian atau perampokan di dunia nyata yang dapat terlihat mata. Faktanya, manipulasi di pasar modal diakibatkan oleh celah yang hadir dari perkembangan teknologi dan internet.
Pada pasar modal, tindak pidana yang terjadi memiliki tipikal khusus karena yang diincar adalah informasi yang tersimpan di dunia maya. Informasi ini digunakan para kriminal untuk membaca situasi pasar demi keuntungan pribadi.
DI
|
Daftar Isi |
Aturan Pemerintah Terkait Manipulasi Pasar Modal
Sebenarnya, pemerintah telah menyikapi celah ini dengan merilis Undang-undang Pasar Modal (UUPM) yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya kejahatan pasar modal. Definisi manipulasi pasar sesuai UUPM adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak yang melakukan dua transaksi efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk membuat gambaran atau kondisi semu yang menyebabkan perubahan di bursa efek. Tujuannya jelas untuk mempengaruhi kejatuhan pihak lain.
UUPM ini kemudian menjadi pedoman wajib bagi semua pelaku pasar modal karena juga terkait dengan sanksi yang berlaku bagi pelanggar. Meskipun telah ada UUPM, sejatinya tiap pelaku pasar modal juga harus mengetahui dan waspada atas potensi manipulasi yang masih bisa terjadi.
Baca juga: Pengetahuan Dasar Pasar Modal Yang Harus Anda Ketahui
Ada tiga klasifikasi atas kejahatan ini berdasarkan UUPM, yaitu Market Manipulation, Fraud, dan Insider Trading.
10 Jenis Market Manipulation
Lima unsur utama terkait manipulasi pasar yang harus dicermati adalah:
- Ada pelaku manipulasi, baik individu maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
- Melakukan 2 transaksi efek atau lebih.
- Melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Transaksi tersebut mempengaruhi perubahan harga efek menjadi naik, turun, atau bahkan tetap.
- Transaksi tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pihak lain supaya melakukan jual beli atau menahan efek.
Berdasarkan kelima unsur di atas, terdapat 10 pola manipulasi pasar yang harus diamati dan diwaspadai dalam bursa efek, yaitu:
1. Bear Raid
Bear Raid adalah ketika penjual jangka pendek mencoba menekan harga sekuritas, seringkali dengan cara menyebarkan informasi palsu. Pelaku Bear Raid mendapat untung dengan menjual lebih awal dan kemudian menyebarkan informasi palsu. Saat orang lain menjual atau short, harga turun dan pelaku Bear Raid mendapat untung.
Short Selling belum tentu ilegal. Ketika sebuah saham turun karena banyak Short Selling, istilah "Bear Raid" sebenarnya kurang tepat digunakan. Jika penjualan dan Shorting adalah untuk alasan yang sah, seperti saat perusahaan dalam masalah atau investor melihat saham terlalu berisiko, maka itu hanya tindakan Bearish atas saham, bukan Bear Raid.
Simak juga: Cara Menjual Saham ARB (Auto Reject Bawah)
Bear Raid menjadi tindakan berisiko karena menyebabkan kemungkinan short squeeze, yaitu kenaikan harga yang terjadi secara ekstrem dan tiba-tiba di tengah tren bearish. Bear Raid dapat terjadi selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan. Hal ini akan berdampak besar pada investor jangka panjang yang berharap saham akan bangkit kembali dari tekanan jual yang kuat.
2. Painting the Tape
Pola ini terkait dengan kegiatan trading antara rekening efek satu dan lainnya, di mana sebenarnya kedua rekening tersebut dikelola satu pihak saja, dan memiliki keterkaitan supaya terjadi perdagangan semu.
3. Cornering the Market
Manipulasi ini berhubungan dengan trik membeli saham dalam jumlah besar dengan tujuan untuk menguasai atau menyudutkan pasar. Pada kasus ini, satu pihak mencoba untuk mendapatkan kendali mayoritas atas komoditas, saham, atau aset lain untuk memanipulasi harga aset tersebut.
Ketika sebuah perusahaan memiliki posisi monopoli dalam suatu industri, itu juga disebut Cornering. Hal ini karena perusahaan tersebut memiliki kendali penuh atas industri tersebut.
4. Wash Trading
Transaksi jual beli ini dilakukan oleh sekelompok pelaku manipulasi pada saat yang sama. Mereka melakukan pembelian sekaligus penjualan tanpa keuntungan atau kerugian riil. Cara ini membuat saham terlihat lebih aktif sehingga memikat trader lain untuk masuk dan bertransaksi dalam saham tersebut. Wash Trading bisa dibuat ratusan atau ribuan kali sehari untuk meningkatkan volume saham dan menarik trader lain.
5. Free Riding
Transaksi pembelian saat IPO untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Simak juga: Trik Jitu Membeli Saham Yang Baru Melantai
6. Churning
Rekayasa ini dilakukan oleh pihak broker dengan cara melakukan transaksi berlebihan untuk mendapat lebih banyak komisi. Umumnya pelaku adalah manajer investasi atau pialang. Mereka meningkatkan aktivitas perdagangan atas nama klien dengan tujuan menghasilkan komisi untuk diri mereka sendiri.
Metode manipulasi pasar ini ilegal dan melanggar kewajiban fidusia pengelola dana (broker). Ketika biaya komisi meningkat karena aktivitas perdagangan yang tinggi, namun return tetap stagnan atau bahkan turun, hal ini bisa mengindikasikan terjadinya Churning.
7. Marking the Close
Pola ini terkait dengan rekayasa harga permintaan atau penawaran saham pada saat penutupan perdagangan atau mendekati saat itu. Tujuannya adalah untuk membentuk harga saham dengan harga pembukaan yang lebih tinggi dari harga pasar pada saat sebelum trading.
Simak Juga: Apa Yang Terjadi Jika Saham ARA?
8. Pools atau Pump Manipulation
Pump disini maksudnya adalah pelaku kejahatan yang mengirimkan spam email penawaran berprospek besar dari perusahaan startup, yang biasanya berupa saham receh.
Pengirim email ini kemungkinan besar telah memiliki saham dari emiten yang dimaksud, sehingga mencoba menarik orang lain untuk membeli dengan harga yang lebih tinggi. Tujuan mereka adalah meraih banyak keuntungan karena mereka tidak ada keinginan untuk mempertahankan saham dalam jangka panjang. Mereka adalah trader jangka pendek yang mencari keuntungan cepat.
9. Matching Order
Pihak penipu melakukan manipulasi ini dengan memadukan dua market order antara investor yang serupa untuk dilengkapi dengan jumlah dan volume identik, pada waktu yang sama pula.
10. Special Allotments
Kejahatan ini dilakukan oleh pihak underwriter pada saat IPO dengan sengaja mengalokasikan sebuah sekuritas pada partner atau kerabat dekat, supaya saham tersebut tampak oversubscribed dan berubah menjadi mahal.
Simak Juga: Panduan Memilih Sekuritas Untuk Pemula
4 Komponen Fraud (Penipuan)
Dalam pengertian sederhana, Fraud atau penipuan itu terjadi akibat informasi salah yang masuk ke pasar modal sehingga dengan cepat mengubah harga saham atau efek. Penipuan dan pengelabuan di awal ini akhirnya merembet dan menjadi misinformasi bagi pihak lain.
Sedangkan dalam pengertian yang lebih detail sesuai UUPM, Fraud atau penipuan mengandung hal-hal berikut:
- Adanya seseorang, organisasi, perusahaan, atau asosiasi yang melakukan penipuan terorganisir.
- Adanya cara bervariasi yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui sarana apapun.
- Menipu atau mengelabui satu pihak dan ikut menipu atau mengelabui pihak lain dengan cara tipu muslihat, nama atau jabatan palsu, berbohong atau membujuk pihak tersebut untuk memberikan sejumlah barang/uang. Termasuk tipu muslihat bahwa barang/uang itu digunakan untuk menghapus piutang atau untuk berutang.
- Mengeluarkan pernyataan palsu tentang fakta material. Fakta material disini adalah informasi atau fakta pending yang relevan dengan kejadian, fakta, atau peristiwa yang memberi pengaruh pada harga bursa efek dan/atau keputusan investor, calon investor, atau pihak lain yang terkait dengan fakta tersebut.
Insider Trading
Kejahatan pasar modal ini berhubungan dengan praktik keterlibatan orang dalam atau Corporate Insider. Mereka bertransaksi sekuritas dengan memanfaatkan informasi eksklusif yang mereka miliki, namun belum tersedia bagi masyarakat atau investor umum.
Terdapat tiga unsur utama dalam insider trading, yaitu:
- Orang dalam yang memberi informasi atau orang luar yang berusaha mendapat informasi dari orang dalam.
- Adanya informasi penting dari orang dalam yang belum dipublikasikan untuk umum.
- Aktivitas mempengaruhi pihak lain untuk bertransaksi jual beli saham dengan atau tanpa informasi tersebut.
Yang dimaksud orang-orang dalam secara teknis termasuk:
- Direktur, komisaris, pegawai emiten bursa efek atau perusahaan publik.
- Pihak perorangan yang mempunyai jabatan atau profesi terkait dengan emiten, atau perusahaan publik yang mempunyai akses informasi dengan orang dalam.
- Perusahaan publik atau pemegang saham utama emiten.
- Mantan orang dalam yang telah berhenti atau pindah kerja dalam 6 bulan terakhir..
Lantas, bagaimana sanksi untuk kejahatan-kejahatan dalam pasar modal? Apakah berat dan memberi efek jera?
Baca juga: Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sanksi Kejahatan Pasar Modal
Sanksi ini diberlakukan bagi pelaku kejahatan pasar modal, baik perseorangan maupun perusahaan. Sanksinya sangat berat karena membuat perusahaan bisa ditutup selamanya atau pelakunya dihukum penjara. Jika perusahaan masih berjalan pun, OJK akan mengawasinya dengan sangat ketat.
Mengapa sanksinya sangat berat? Hal ini menyangkut kredibilitas pasar modal yang membutuhkan kepercayaan dari para investor. Jika pelaku pasar melakukan banyak manipulasi dan tidak jujur, maka investor atau masyarakat akan meninggalkan pasar modal karena tidak percaya. Tentu saja hal ini akan mengakibatkan kejatuhan pasar modal itu sendiri.
Kendati telah diatur dengan UUPM untuk regulasi dan sanksinya, masih banyak pelaku kejahatan pasar modal yang muncul selama ini. Bahkan bentuk manipulasinya semakin bervariasi, meski jika ketahuan pasti akan diproses secara langsung dan cepat.
Karena aksi manipulasi pasar banyak yang tidak terdeteksi secara cepat dan tepat, hal ini sangat berbahaya bagi investor pemula yang masih belum banyak pengalaman, sekedar mengikuti arus, dan kurang waspada.
Baca juga: Panduan Sederhana Memilih Saham Terbaik Bagi Pemula
Untuk itu, jika Anda adalah seorang investor pendatang baru, perkayalah pengetahuan Anda sebanyak mungkin tentang pasar modal dan jadilah investor yang cerdas, cermat, serta waspada dalam melakukan transaksi jual beli saham supaya tidak merugi.